Artikel lebih lengkap.. kunjungi blog baru saya..
Penyebab timbulnya tindak pidana korupsi-kali ini saya memposting secara menyeluruh tentang Penyebab timbulnya tindak pidana korupsi, pengaruhnya nya di amsyarakat dan negara serta hukuman bagi pelaku korupsi. langsung saja ya, sebenarnya Tindak pidana korupsi dapat ditimbulkan oleh beberapa hal, sebagaian diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kemiskinan
Dikalangan rakyat
Indonesia saat ini, kemiskinan merupakan masalah utama. Orang-orang akan
melakukan berbagai cara untuk terhindar dari kemiskinan. Pemerintah
sudah berusaha dengan sekuat tenaga untuk mengatasi kemiskinan ini,
contohnya : memberikan Raksin pada masyarakat yang kurang mampu. Tapi
sampai saat ini pun masih banyak rakyat yang kelaparan. Maka sudah tidak
heran lagi jika banyak orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk
menghindari masalah yang akan timbul akibat kemiskinan, pemerintah dan
masyarakat hendaknya bekerja sama dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Dengan banyaknya lapangan pekerjaan dan rakyat sudah bisa mengolah
sumber daya alamnya sendiri dengan baik, maka tidak mustahil kemiskinan
itu bisa dihindari. Jika sudah tidak ada lagi kemiskinan di Indonesia
maka kita semua akan terhindar dari tindak pidana korupsi maka negara
Indonesia akan aman dan sejahtera.
2. Lemahnya Pendidikan Agama dan Etika
Rakyat
Indonesia saat ini seperti rakyat yang tak beretika. Lemahnya benteng
keimanan dalam diri seseorang mengakibatkan orang tersebut cepat
terjerumus ketindakan yang sifatnya negatif. Lemahnya keimanan seseorang
mengakibatkan orang tersebut mudah terpengaruh oleh hal-hal yang
merugikan dirinya sendiri dan orang lain.
3. Tidak Adanya Sanksi Tegas
Di
Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum, mempunyai banyak peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai masalah yang terjadi
di Indonesia. Salah satunya perundang-undangan tentang masalah korupsi.
Tapi peraturan perundang-undangan tentang korupsi ini kurang tegas.
Karena pemerintah sulit mencari bukti dan sulit menentukan pelaku tindak
pidana korupsi. Sehingga seolah-olah hukum si Indonesia tidak berlaku.
APA PENGARUH KORUPSI UNTUK MASYARAKAT DAN NEGARA
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah
Apabila
pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan kurangnya
kepercayaan terhadap pemerintah tersebut. Disamping itu, negara lain
juga lebih mempunyai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik
dalam kerja sama di bidang politik, ekonomi ataupun dalam bidang
lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan di segala bidang akan
terhambat khususnya pembangunan ekonomi, ataupun dalam bidang lainnya.
Hal ini akan mengakibatkan pembangunan ekonomi serta mengganggu
stabilitas perekonomian negara dan stabilitas ekonomi.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
Apabila
banyak pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara,
masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran dan tindakan
pemerintah. Sifat apatis masyarakat tersebut mengakibatkan ketahanan
nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara
3. Menyusutkan pendapatan negara
Pemerintah
negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu dari
pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara dapat berrkurang
apabila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh
oknum pejabat pemerintah pada sektor-sektor penerimaan negara tersebut.
4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara
Keamanan
dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat mudah
disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau
pengaruhnya terhadap bangsa Indoesia akan menggunakan penyuapan sebagai
suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Pengaruh korupsi juga dapat
mengakibatkan berkurangnya legalitas masyarakat terhadap negara.
5. Hukum tidak lagi dihormati
Negara
kita merupakan negara hukum dimana segala sesuatu harus didasarkan pada
hukum. Tanggung jawab dalam hal ini bukan hanya terletak pada penegak
hukum saja juag pada seluruh warga Indonesia. Cita-cita untuk menggapai
tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan
tindakan korupsi sehingga hukum tidak dapat di tegakkan, di taati, serta
tidak di Indahkan oleh masyarakat.
DAN INILAH JENIS PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA KORUPSI
dari sumber yang saya dapatBerdasarkan ketentuan UU No. 31 tahun 1999 jenis penjatuhan pidana korupsi adalah sebagai beriukut :
a. Pidana Mati
Dapat
di pidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan pemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpoporasi
yang dapat merugikan keuangan negara.
Pidana
mati pada beberapa negara telah di cabut. Tapi untuk negara Indonesia
masih di pertahankan bahkan tindak pidana yang yang di ancam dengan
pidana mati mulai di tambah. Pidana mati dari waktu ke waktu dilakukan
lebih mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan. Baik dijalankan dengan
pemenggalan , penggantungan sampai disuntik mati.
b. Pidana Penjara
Pidana
penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Batas
waktu pidana penjara minimal satu hari sampai seumur hidup. Namun pada
umumnya pidana penjara maksimal adalah lima belas tahun.
Pidana
penjara juga disebut “Pidana Kehilangan Kemerdekaan”. Bukan saja kerena
ia tidak dapat bebas bepergian tetapi para nara pidana kehilangan
hak-hak tertentu seperti :
1.Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
2.Hak memangku jabatan publik.
3.Hal untuk mengadakan asuransi hidup.
c. Pidana Denda
Pidana
denda merupakan bentuk pidana tertua. Pidana ini terdapat pada setiap
masyarakat termasuk pada masyarakat adat. Dalam masayarakat adat bak
terdapat denda yang dikenakan pada orang yang membuat kesalahan dan
mengakibatkan tidak setabilnya keseimbangan masyarakat adat tersebut.
Pada
saat sekarang, pidana denda dijatuhkan terhadap tindak pidana ringan
berupa pelanggaranatau kejahatan ringan. Pidana denda merupakan
satu-satunya pidana yang dapat di pikul oleh orang lain selain
terpidana. Walaupun denda dikatuhkan terhadap terpidana pribadi tidak
ada larangan jika denda itu secara sukarela dibayar orang lain atas
namaterpidana.
d.Pidana Tambahan
1. Pidana barang tertentu
Pidana
perampasan merupakan pidana kekayaan. Seperti halnya dengan pidana
denda. Ada 2 macam barang yang dapat dirampas, yaitu barang yang didapat
karena kejahatan dan barang yang dengan sengaja di gunakan dalam
melakukan kejahatan.
Perampasan
biasa dilakukan dalam kejahatan keuangan. Benda yang dirampas
dieksekusi dengan jalan lelang di muka umum oleh jaksa. Kemudian
hasilnya di setor ke kas negara sesuai dengan pos hasil dinas kejaksaan.
Itulah ulasan menyeluruh tentang Penyebab timbulnya tindak pidana Korupsi,Pengaruhnya di masyarakat maupun hukuman yang akan diterima.semoga artikel ini bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar